Tertib Bangunan Demi Kepahiang Maju, Kadis PUPR Imbau Warga Urus Izin Mendirikan Bangunan

KEPAHIANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, S.T., MT, mengimbau seluruh masyarakat agar tertib dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perizinan bangunan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keamanan dan kenyamanan bangunan itu sendiri,” ujar Teddy Adeba

Ia menegaskan, setiap bangunan yang berdiri tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan konstruksi, tata ruang, maupun dampak lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat Kepahiang untuk taat aturan. Dengan mengurus izin mendirikan bangunan, masyarakat turut mendukung penataan wilayah yang rapi, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Teddy, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat dalam proses pengurusan perizinan bangunan. Masyarakat juga dipersilakan untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

“Silakan datang dan berkonsultasi ke Dinas PUPR. Kami siap membantu dan memberikan pendampingan agar proses perizinan berjalan lancar,” tambahnya.

Ia berharap, melalui kesadaran bersama ini, pembangunan di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan selaras dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan daerah yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Advetorial)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *